DENPASAR, KOMPAS.com- Sejumlah barang impor mulai dari pakaian bekas, obat-obatan, dan mainan seks (sex toys) dimusnahkan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, pada Kamis (21/7/2022).
Jika ditotal barang yang dimusnahkan itu senilai Rp 124.685.000.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 21 Juli 2022
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Bea Cukai Ngurah Rai I Wayan Tapamuka, mengatakan, kegiatan pemusnahan yang berkolaborasi dengan Bea Cukai Denpasar ini merupakan hasil penindakan dalam periode dari Januari hingga Juni 2022.
Adapun barang yang dimusnahkan, di antaranya adalah barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas), seperti 241 pak pakaian bekas, 63 pak obat-obatan, dan sex toys.
Ia mengungkapkan, pakaian bekas tersebut merupakan barang kiriman dari para pekerja migran dari luar negeri.
"Yang terbanyak kami musnahkan dari Bea Cukai Ngurah Rai adalah pakaian bekas, dikirim oleh warga kita yang menjadi TKI di luar negeri, dikirim ke sini, sesuai dengan aturan perdagangan barang bekas itu tidak boleh diimpor," kata dia kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Benoa, Denpasar, Bali, pada Kamis.
Baca juga: Pelajar SMA di Bali Selamat Usai Terjatuh ke Jurang Sedalam 40 Meter
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini sudah menjadi barang milik negara (BMN) usai setelah melewati batas waktu 30 hari untuk pengurusan dan izin.
"Ketika dia tidak mau ngurus lebih dari jangka waktu 30 hari maka itu menjadi barang tidak dikuasai sehingga kita naikan menjadi BMN dan kita musnahkan sekarang," kata dia.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Denpasar Dianiaya, Pemilik Kos: Tetangga Sering Dengar Tangisan di Malam Hari
Menurut Tapamuka, ada beberapa kategori pakaian bekas yang boleh masuk ke wilayah Indonesia, yakni barang pindahan dan barang bawaan penumpang baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang telah memenuhi syarat.
Terkait mainan seks, ujar dia, pihaknya berpegang pada UU Pornografi.
Sedangkan, obatan-obatan harus sesuai rekomendasi izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Jadi tidak semua orang boleh mengimpor. tetapi jika dia mengimpor (obat-obatan) ada resep dokternya, dia membuat surat keterangan bahwa itu dipakai sendiri itu boleh selama tidak mengandung narkotika, psikotropika," katanya.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan, pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang yang tidak memiliki izin edar di masyarakat alias ilegal.
Adapun barang ilegal itu, antara lain 6.699 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, dan 623 pak alat kesehatan berbagai jenis.
Berikutnya, 327 pak produk lain dari berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dan plastik, produk kulit dan hewan.
"Total jumlah perkiraan nilai barang adalah Rp 980.734.190, dan total nilai kerugian negara Rp 1.316 323.275," kata dalam keterangan rilis.
Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak.
Sedangkan, pengemas BMN yang berbahan plastik didaur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.