DENPASAR, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait regulasi pemberian kompensasi terhadap peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, koordinasi ini penting agar mendapat kejelasan terkait regulasi kompensasi terhadap peternak sapi yang terdampak PMK.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 7 Juli 2022.
Baca juga: 62 Sapi Terpapar PMK di Buleleng Akan Dipotong, Satgas: Dana Kompensasi Dipastikan Ada
"Ini bagian (regulasi) dari yang kami tunggu dan kami komunikasikan bukan hanya dengan Pak Menteri (Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo), dengan Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) pun kami sudah minta," kata Dewa kepada wartawan di Kantor Ombudsman Bali, Denpasar, Jumat (22/7/2022).
Dewa mengatakan, meminta kejelasan terkait regulasi itu perlu agar tidak menimbulkan polemik dan permasalahan ke depannya.
Baca juga: Kasus PMK di Bali Meningkat, 526 Ekor Sapi Terjangkit, Mayoritas Dipotong Bersyarat
"Ini kalau enggak jelas formulanya maka menimbulkan polemik di tengah peternak kita. Nanti ada yang bilang sapi saya besar kok tapi kok cuma segini," kata dia.
"Maka yang harus paling kita tunggu adalah formula yang fiks, kalau sudah berdasarkan formula pasti (dibagikan bantuan). Entah berdasarkan kilogram sapinya atau apa kita tunggu ya," jelasnya.
Dewa mengaku, belum adanya formula yang jelas terkait pemberian kompensasi ini membuat petugas di lapangan kesulitan untuk melaksanakan pemotongan bersyarat terhadap sapi yang terinfeksi PMK.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.