KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Empat pria masing-masing berinisial IWJ (22), IKM (21), IWA (22), dan IDGAS (22), diringkus polisi karena tega memperkosa seorang perempuan, NK (17).
Para pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di sebuah gudang kayu di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, dan dilakukan secara berulang.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, mengatakan, kasus ini berawal ketika IWJ dan IKM bertemu korban di rumahnya, Kamis (21/7/2022).
Saat itu, kedua pelaku mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak menuruti ajakan mereka.
Baca juga: Mayat WNA Ditemukan di Selokan Bali, Diduga Berkendara dalam Kondisi Mabuk
Korban yang masih polos menuruti permintaan kedua pelaku meski tidak mengetahui apa isi video tersebut.
"Terlapor (IWJ) dan (IKM) mengancam korban akan menyebarkan sebuah video yang mana korban tidak ketahui isi video tersebut," kata Widiono melalui keterangan tertulis pada Senin (25/7/2022).
Widiono mengungkapkan, kedua pelaku membawa korban ke sebuah gudang kayu lalu melakukan aksi bejatnya secara bergantian.
Korban tidak berusaha melawan karena di bawah tekanan dan ancaman para pelaku.
Perbuatan para pelaku terungkap setelah ayah dan kakak korban mendapati korban pulang larut malam bersama kedua pelaku.
Baca juga: 7 Kasus Kriminal dengan Korban Pemandu Lagu, Ada yang Diperkosa hingga Dibunuh
Ayah korban yang curiga bercampur khawatir kemudian langsung mencecar korban hingga akhirnya korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban bersama keluarganya pun akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Widiono mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata korban juga sempat diperkosa oleh IWJ bersama dua rekannya, IWA, dan IDGAS, di lokasi yang sama pada Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, polisi menangkap IWA, dan IDGAS di tempat yang berbeda-beda.
"Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut," kata Widiono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.