DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang balita di Bali, berinisial, N ( 4), yang dianiaya dan telantarkan oleh pacar ibunya, YPMP (39), masih mengalami trauma mendalam.
Belakangan korban diduga juga mengalami kekerasan seksual.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andre Prajitno mengatakan, penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum dengan nomor B766/VII/ 2022 Satreskrim tertanggal 25 Juli 2022.
Hal ini dilakukan untuk mendapat kepastian apakah korban sempat mendapat kekerasan seksual dari tersangka YPMP. Apalagi, polisi sempat menemukan ada luka gigit pada payudara korban.
"Itu (visum) gunanya untuk mengetahui luka di dalam, mungkin luka pada vagina dan sebaginya yang berkaitan dengan (organ) dalam," kata Wiastu, Senin (25/7/2022).
Selain akan menjalani visum, ujar Wiastu, polisi bakal kembali memeriksa DNM (33), ibu kandung korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Kita harus melihat fakta hukum dari hasil penyelidikan karena pemenuhan alat bukti yang sah untuk bisa menentukan perbuatan melawan hukumnya," katanya.
Wiastu mengatakan, penyidik saat ini belum bisa memeriksa korban secara mendalam karena masih dalam kondisi trauma.
Nantinya, penyidik akan melibatkan psikolog, orangtua, dan pemerhati anak dan perempuan saat meminta keterangan korban.
Baca juga: Aniaya dan Terlantarkan Balita 4 Tahun di Jalan, Ibu Kandung dan Pacarnya Jadi Tersangka
Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, dr. Ida Bagus Ekaputra mengatakan, saat ini kondisi fisik korban berangsur membaik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.