Beberapa waktu kemudian, pada Februari 2022, Apple pulang ke negara asalnya selama dua bulan dan berjanji akan kembali lagi.
Dia meminta IKS agar tidak masuk ke dalam kamar yang ditempatinya.
Namun, pada 15 Maret 2022, IKS masuk ke dalam kamar tersebut dan menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari kokain, sabu, ekstasi, ganja, dan psikotropika. Ia kemudian melaporkan temuannya itu ke AAGOP.
Baca juga: Vila di Bali Jadi Tempat Simpan 39 Kg Narkotika untuk Diedarkan ke WNA
Singkat cerita, IKS dan KS kemudian bersekongkol untuk mengedarkan barang terlarang tersebut ke sejumlah tempat hiburan malam di daerah Canggu, dan Seminyak, Kuta, Badung.
"IKS telah mendapatkan hasil penjualan paket narkotika bersama dengan KS yaitu sebesar Rp 30.000.000. Di mana uang tersebut telah dibagi dua masing-masing mendapatkan sebesar Rp 15.000.000, dan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya," kata Sastrawan dalam dakwaannya.
Sastrawan mengatakan, perbuatan IKS dan KS, terhenti setelah keduanya tertangkap tim Diresnarkoba Polda Bali pada Jumat (8/4/2022).
Baca juga: 39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Vila, 3 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Setiap Pelaku
Dari pengembangan, polisi lalu menangkap AAGOP di Ware House Bar Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang milik AAGOP mulai dari ponsel, empat buah ATM dari berbagai bank, dan uang tunai Rp 9 juta.
"AAGOP diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh IKS, dan KS," kata Sastrawan.
Baca juga: Jadwal Liga 1 2022-2023 Hari Ini: PSM Vs Bali United, RANS Lawan PSS