Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dari berbagai jenis sebanyak 39,3 kilogram. Rinciannya, sabu sebanyak 35.177,66 gram, ganja 2669,40 gram, dan kokain 32,00 gram .
Berikutnya, MDMA 7,38 gram netto, 796 butir kapsul ekstasi seberat 151,24 gram netto, dan serbuk ekstasi sebanyak 1.338, 69 gram netto.
Selain itu, polisi juga menyita psikotropika berbagai jenis dengan total berat 150 gram netto.
Dalam dakwaan pertama, JPU menjerat IKS dan KS dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kedua, Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Berikutnya dakwaan kedua, yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan Pasal 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sedangkan berkas terpisah, AAGOP juga dikenakan pasal serupa dan ditambah Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.