Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Penyu Hijau dari Madura ke Bali

Kompas.com - 29/07/2022, 11:37 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belasan penyu hijau dalam keadaan hidup dari Madura, Jawa Timur, ke Bali.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial AS (39) dan G (48), asal Jembrana, Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Kota pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 03.15 Wita.

Baca juga: Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus

Mereka ditangkap saat mengangkut penyu hijau tersebut mengunakan mobil pikap dengan nopol DK 8348 WF dari Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk, Jembrana menuju ke Denpasar.

"Barang bukti yang ditemukan berapa 15 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup," kata Bayu di Markas Ditpolairud Polda Bali, Benoa, Denpasar pada Jumat (29/7/2022).

Bayu mengungkapkan, kedua tersangka hanya berperan sebagai pengangkut dengan upah Rp 700.000 per ekornya. AS bertindak sebagai sopir dan G sebagai kernet.

Belasan satwa yang dilindungi tersebut didatangkan dari Madura, Jawa Timur, untuk kemudian diserahkan kepada pengepul di Denpasar.

Baca juga: Identitas WNA di Bali yang Kencing di Atas Motor Belum Terungkap, Imigrasi Turun Tangan

Bayu mengatakan, saat ini petugas kepolisian masih mendalami pengepul yang ada di Denpasar tersebut dan tujuan penyu hijau tersebut diselundupkan.

"Kami masih dalami, kami ambil (tangkap) seiring dengan waktu kami akan jelaskan lebih lanjut," kata dia.

Setelah mendapat perawatan, belasan ekor penyu berukuran besar tersebut akan dilepas liarkan usai menjalani perawatan.

Baca juga: Kepala Seorang Istri di Bali Terkena Peluru Saat Tidur, Suami Sempat Dengar Suara Letusan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem Jo PPRI No. 7 Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com