BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Sebastian Powell, menulis artikel berisi keluhan mengenai antrean lima jam di konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
WNA tersebut kini diberi ultimatum untuk meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku visa on arrival (VOA).
Baca juga: Heboh, Wisman Mengeluh Antre 5 Jam di Imigrasi Bandara, Wagub Bali Turun Tangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, ultimatum ini merupakan sanksi bagi WNA tersebut karena telah membuat artikel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebastian kita beri teguran sehingga dia pemegang visa on arrival 30 hari, kita minta sebelum 30 hari dia harus segera meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," kata Anggiat, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Menurut dia, pihak Kemenkumham Bali telah meminta keterangan pada WNA itu menyusul munculnya keluhan soal antrean tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita minta keterangan. Saat ini yang bersangkutan masih ada di Bali," kata dia.
Anggiat menjelaskan, artikel yang ditulis oleh WNA tersebut ternyata bukan berdasarkan pengalaman pribadinya, melainkan dari orang lain.
Dengan demikian, saat dimintai keterangan, WNA itu tidak bisa menyebut kapan dan di mana kondisi antrean panjang.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, di mana itu terjadi. Dia hanya retelling apa yang dikatakan orang," kata Anggiat.
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.