BALI, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, Sebastian Powell, menulis artikel berisi keluhan mengenai antrean lima jam di konter Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
WNA tersebut kini diberi ultimatum untuk meninggalkan Indonesia sebelum 30 hari masa berlaku visa on arrival (VOA).
Baca juga: Heboh, Wisman Mengeluh Antre 5 Jam di Imigrasi Bandara, Wagub Bali Turun Tangan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, ultimatum ini merupakan sanksi bagi WNA tersebut karena telah membuat artikel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Sebastian kita beri teguran sehingga dia pemegang visa on arrival 30 hari, kita minta sebelum 30 hari dia harus segera meninggalkan Bali atau wilayah Indonesia," kata Anggiat, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Menurut dia, pihak Kemenkumham Bali telah meminta keterangan pada WNA itu menyusul munculnya keluhan soal antrean tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita minta keterangan. Saat ini yang bersangkutan masih ada di Bali," kata dia.
Anggiat menjelaskan, artikel yang ditulis oleh WNA tersebut ternyata bukan berdasarkan pengalaman pribadinya, melainkan dari orang lain.
Dengan demikian, saat dimintai keterangan, WNA itu tidak bisa menyebut kapan dan di mana kondisi antrean panjang.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, di mana itu terjadi. Dia hanya retelling apa yang dikatakan orang," kata Anggiat.
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Anggiat memastikan bahwa pelayanan di konter Imigrasi bandara tidak lebih dari dua jam.
Ia menjelaskan, Bandara Ngurah Rai melayani rata-rata 47 penerbangan dari 22 negara dalam sehari.
Dari 47 penerbangan tersebut, antara pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, terdapat 10 sampai 12 penerbangan yang tiba secara bersamaan di bandara sehingga mengakibatkan antrean lebih kurang dua jam.
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Adapun total waktu mulai dari penumpang keluar dari pesawat kemudian menuju KKP, pembayaran VoA, dan pemeriksaan imigrasi tidak lebih dari dua jam.
Sementara itu, kapasitas di bandara bisa menampung 3.000 orang, yakni 1.500 di imigrasi dan 1.500 kepabeanan.
"Kita bayangkan pesawat berbadan besar kapasitasnya bisa 200 sampai 300 orang, tapi sepertinya tidak ada yang antre sampai satu jam karena di luar dari waktu yang saya katakan tadi penerbangan yang datang itu dalam durasi yang normal," kata dia.
Baca juga: Pensiunan Polisi di Bali Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Anggiat mengatakan, saat ini konter pelayanan keimigrasian berjumlah 16. Di tiap konter terdapat tiga orang petugas.
Dari 16 konter tersebut, ada tiga yang tidak terpakai karena dalam proses renovasi untuk persiapan KTT G20 mendatang.
"Antisipasinya (antrean) karena memang kapasitas terminal internasional Bandara Ngurah Rai itu sudah maksimal, tidak bisa lagi kita tambah konternya atau kita buat lebih dari 16," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.