Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

Kompas.com - 01/08/2022, 16:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, mengungkap fakta baru terkait penyiksaan dan penelantaran terhadap balita, N (4), oleh YPMP (39), yang merupakan pacar ibu kandungnya, DNM (33).

Selain menganiaya, pelaku juga mencabuli korban. Hal ini berdasarkan hasil visum terhadap korban yang menunjukkan ada luka robek pada bagian alat vital korban.

"Jadi setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Kepala Polresta Denpasar AKBP Bambang Yugo kepada wartawan di lobi Markas Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Denpasar Dianiaya, Pemilik Kos: Tetangga Sering Dengar Tangisan di Malam Hari

Masih dari laporan visum, lanjut Bambang, pelaku juga memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga gigi korban copot.

Bambang mengatakan, hasil visum ini juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan pelaku, termasuk ibu kandung korban.

"Semua sudah sesuai keterangan visum. Korban juga sudah menyampaikan," kata dia.

Baca juga: Kisah Pilu Balita 4 Tahun di Denpasar, Dianiaya dan Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Pelaku Diduga Pacar Ibunya

Bambang mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih menjalani rawat jalan untuk paha yang mengalami patah serta terapi psikologi.

Atas perbuatannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut dikenai kepada YPMP karena melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan penelantaran terhadap korban. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IlustrasiiStockphoto Ilustrasi
Pasal tersebut karena DNM membiarkan adanya kekerasan dan penelantaran terhadap anak kandungnya. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Seperti diketahui, YPMP tega menganiaya bocah perempuan tersebut di sebuah kamar kos di Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Bali.

Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan pelaku, yakni memukul perut korban dengan tangan kosong, mencubit, dan memaksa korban untuk push up. Korban juga dipaksa lari sampai lemas hingga terjatuh.

Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki

Pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke ember sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga menarik kaki korban dan memaksa menekuk kakinya supaya terlipat ke belakang kepala. Akibat pemaksaan tersebut, paha korban patah.

Setelah mendapat serangkaian penyiksaan itu, korban kemudian ditelantarkan di pinggir Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar, Bali.

Ia lalu ditemukan warga pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 07.15 Wita, dalam kondisi kesakitan karena luka memar di sekujur tubuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com