"Rencana ke depan akan program bayi tabung. (Sebelumnya gagal) Keduluan ditangkap. setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," katanya sembari merangkul erat Nora.
"Selama dua bulan saya fokus sama istri dulu dan berhenti untuk sementara (beraktivitas di medsos), sebelum dua bulan saya mau fokus dulu, tidak pegang ponsel," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Bali , Gun Gun Gunawan, mengatakan meski bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumnya selesai pada September 2022 mendatang.
"Dalam kasus Jerinx ini, cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx. Salah satunya nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.
Gunawan berharap selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.
Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit
Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.
Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.
"Selama cuti bersyarat nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.
Baca juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 2 Agustus- 5 September