Dari pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita. Saat itu, ia didampingi oleh istrinya Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabatnya.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.