Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini, Mengaku Tobat Bersikap Kritis di Medsos

Kompas.com - 02/08/2022, 12:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Terpidana kasus ancaman berisi kekerasan, I Gede Aryaastina alias Jerinx, resmi bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali pada Selasa (2/8/2022).

Penabuh Drum band punk-rock Superman Is Dead (SID) asal Pulau Dewata ini mengaku untuk sementara akan tobat bersikap kritis di media sosial (Medsos) selama masa cuti bersyarat dua bulan ke depan.

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Band Binaan Lapas Kerobokan Gelar Acara Pelepasan

Ganti konten promosi

Medsos yang selama ini dia gunakan untuk menyampaikan pendapatnya tentang berbagai isu akan diganti dengan promosi album dan bisnisnya sendiri.

"Ah enggak mungkin ke sana sih, belum ada kepikiran ke sana (bersikap kritis di medsos). Medsos saya akan saya pakai untuk promo lagu-lagu, bisnis tidak ada lagi perkara dilema tidak jelas di sana," kata dia usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, suami dari Nora Alexandra ini juga berterima kasih pada aparat terkait yang menyetujui pengajuan bebas bersyaratnya.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan

Rencana dengan sang istri

Jerinx menuturkan, akan menyelesaikan beberapa rencana dengan sang istri yang tak kunjung terealisasi karena berurusan dengan hukum beberapa tahun terakhir.

Dua diantaranya program bayi tabung dan bulan madu bersama Nora yang sudah lama tertunda.

Baca juga: Setelah Bebas dari Penjara, Jerinx Berencana Gelar Syukuran

"Rencana ke depan akan program bayi tabung. (Sebelumnya gagal) Keduluan ditangkap. setelah bayi tabung saya dan istri mau bulan madu," katanya sembari merangkul erat Nora.

"Selama dua bulan saya fokus sama istri dulu dan berhenti untuk sementara (beraktivitas di medsos), sebelum dua bulan saya mau fokus dulu, tidak pegang ponsel," tambahnya.

Baca juga: WNA Jerman yang Tulis soal Antrean 5 Jam di Bandara Bali Diminta Tinggalkan Indonesia Sebelum 30 Hari

Bersyarat

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Bali , Gun Gun Gunawan, mengatakan meski bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumnya selesai pada September 2022 mendatang.

"Dalam kasus Jerinx ini, cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx. Salah satunya nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.

Gunawan berharap selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.

Baca juga: Bantah Ada WNA Mengantre hingga 5 Jam di Bandara, Kemenkumham Bali: Dia Hanya 53 Menit

Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.

Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.

"Selama cuti bersyarat nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.

Baca juga: PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 2 Agustus- 5 September

Dari pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita. Saat itu, ia didampingi oleh istrinya Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabatnya.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com