Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung, Bali, Senin (1/8/2022).
"Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan 2 unit kamera CCTV serta kerusakan bangunan fisik akibat dijebol oleh pelaku," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.