DENPASAR, KOMPAS.com - Dua orang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial ZO (37) dan MO (41), dideportasi karena menetap melebihi waktu batas tinggal (overstay) selama 2 tahun 3 bulan di Bali.
WNA kakak beradik ini beralasan terpaksa menetap di Bali karena mendapat informasi bahwa penerbangan ke negara asalnya ditutup akibat pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, kedua WNA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada 27 November 2019.
Mereka datang ke Indonesia bertujuan libur di Bali dengan mengunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari.
Baca juga: Curi Alat Selam Senilai Rp 140 Juta, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap Polisi
Namun, hingga masa berlaku BVK tersebut berakhir pada 26 Desember 2019, kedua WNA tersebut tidak memperpanjang secara on shore di kantor imigrasi dan juga tidak meninggalkan Indonesia.
"Keduanya mengaku tidak kembali ke Maroko karena menurut informasi dari ibu mereka bahwa penerbangan internasional di sana telah ditutup karena pandemi Covid-19," kata Anggiat dalam keterangan rilis pada Selasa (2/8/2022).
Anggiat mengatakan, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan kedua WNA tersebut pada 10 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut telah menetapkan melebihi batas waktu tinggal (overstay) selama 866 hari atau 2 tahun 3 bulan.
Baca juga: Pencuri Modus Bugil Ditangkap di Bali, Sudah Beraksi di Sejumlah Tempat
Selanjutnya, kedua WNA itu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 23 Mei 2022 untuk ditahan sembari menunggu upaya pendeportasian.
"Kedua adik kakak tersebut dideportasi sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Setelah 71 hari ditahan Rudenim Denpasar, lanjut Anggiat, kedua WNA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 19.05 WIB.
Baca juga: Soal WNA Tulis Antrean 5 Jam di Bandara Bali, Kemenkumham: Minggu Ini Kita Perintahkan Pulang
Mereka diterbangkan dengan mengunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV819 tujuan Jakarta (CGK) – Jeddah (JED). Selanjutnya dengan SV377 Jeddah (JED) - Casablanca (CMN).
Anggiat mengatakan, kedua WNA yang telah dideportasi ini bakal dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.