Anggiat mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, WNA ini juga diduga melakukan penipuan daring dengan modus asmara dan merayu para korban untuk mengirimkan uang kepadanya.
Selanjutnya, WNA itu kemudian ditahan di ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sejak 17 Maret 2022.
Setelah didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, pada Selasa (2/8/2022), WNA tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya.
Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap
Anggiat menuturkan WNA ini diterbangkan mengunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Selanjutnya, pada pukul 20.35 Wita, dia kembali melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD). Kemudian dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).
Anggiat mengatakan, WNA ini dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, pihak Kanwil Kemenkumham Bali akan mengusulkan WNA ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.