BADUNG, KOMPAS.com - Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menertiban 11 tempat penukaran uang atau money changer ilegal di kawasan Kuta, Badung, Bali, Kamis (4/8/2022).
Penertiban ini dilakukan dengan cara menempel stiker BI di loket kasir. Stiker tersebut berbunyi 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing di Tempat Tanpa Izin Bank Indonesia', lengkap dengan dasar hukumnya.
Selain itu, petugas Satpol PP bersama aparat desa adat setempat juga menyita papan iklan dan neon boks milik money changer ilegal tersebut.
Baca juga: Temukan 145 Money Changer Bodong di Bali, Polisi: Kami Tak Berwenang Menutup
Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan akan mengambil langkah hukum apabila kembali menemukan money changer tanpa izin tetap beroperasi.
"Ada 11 yang tidak berizin mungkin nanti yang izinnya cabut dan masih beroperasi akan ada tindakan lebih lanjut (proses hukum)," kata dia di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali.
Baca juga: Pria di Bali Diduga Memotret Rok Wanita dari Bawah, Polisi Tunggu Korban Lapor
Ia mengatakan, money changer nakal ini rata-rata sudah dua kali mendapat tindakan penertiban. Mereka kembali beroperasi karena stiker BI yang pernah ditempel di loket kasir sudah lepas.
Sebab ternyata, stiker itu mudah lepas dari kaca loket kasir karena kaca yang menjadi wadah untuk menempel stiker itu sudah dilumuri minyak.
"Itu stikernya susah menempel karena kacanya sudah dilumuri minyak, makanya masih ada gelombang," kata dia.
Sulastri mengatakan, pihaknya kali ini meminta kepada pemilik untuk menandatangani surat pernyataan. Apabila stiker BI kembali lepas, maka mereka akan diproses secara hukum sesuai Pasal 232 KUHP.
Sulastri mengatakan, para pemilik money changer ilegal ini baru bisa beroperasi kembali apabila sudah mengantongi izin dari BI.
Menurut dia, para pemilik money changer ini tidak kunjung mengurus izin ke BI bukan karena dipungut biaya atau dipersulit.
Baca juga: 2 Kawan Masa Kecil Bobol Minimarket di Bali, Kabur dari Satu Kota ke Kota Lain
Melainkan, karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti harus berbadan Perseroan Terbatas (PT), karyawannya minimal lulusan Diploma 3, dan modal setoran awal Rp 250 juta.
"Modal (Rp 250 juta) itu bukan disetor ke BI tapi ke perusahannya dia juga untuk operasional," kata dia.
Sejumlah money changer yang ditertibkan ini melanggar Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PB1/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.