DENPASAR, KOMPAS.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Bali menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi penyuplai narkotika berbagai jenis untuk wisatawan di kawasan Seminyak, dan Canggu, Badung, Bali.
Ketiga WNA yang ditangkap itu masing berinisial CHR (29), asal Inggris, PED (35), asal Brazil, dan JO (39), asal Mexico.
Baca juga: 11 Money Changer Ilegal di Bali Ditertibkan
Atas perbuatannya, para WNA ini terancam hukuman pidana mati karena berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika berbagi jenis seperti kokain, sabu, ganja, hasis, dan MDMA.
Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, para WNA yang ditangkap ini diduga terlibat dalam jaringan internasional.
"Tentunya ini bukan hanya akhir karena masih kita kembangkan jaringan yang lainnya dan indikasinya ini memang melibatkan jaringan internasional," kata dia saat memimpin pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam
Sugianyar mengungkapkan, ketiga WNA ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di lokasi yang berbeda, tetapi dalam satu jaringan.
Baca juga: Pria di Bali Diduga Memotret Rok Wanita dari Bawah, Polisi Tunggu Korban Lapor
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.