Dari sana, dia kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (3/8/2022).
"Saya sampaikan luar biasa kepada Bea Cukai di bandara bisa menangkap WN Malaysia ini, sementara di Malaysia ini sudah melewati tiga bandara. Mulai dari Limbang, Khucing kemudian KL (Kuala Lumpur) dan di bandara kita dia terdeteksi," katanya.
Baca juga: 11 Money Changer Ilegal di Bali Ditertibkan
Iwan mengungkapkan, dari pemeriksaan laboratorium, kapsul obat-obatan berisi kristal bening tersebut memang mengandung narkotika jenis sabu.
"Jumlahnya setelah diserahkan ke Polda Bali, setelah kita timbang (beratnya nol koma sekian gram. Karena memang tujuan dia sudah merencanakan (pesta sabu)," kata dia.
Atas perbuatannya, WNA Malaysia ini dijerat dengan Pasal 127 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.