DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial H (59) ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (3/8/2022).
Diresnarkoba Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra mengungkapkan, WNA ini datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil berpesta sabu.
Baca juga: Kondisi Geografis Pulau Bali dan Nusa Tenggara Berdasarkan Peta: Letak, Luas, dan Kondisi Alam
Pelaku mengemas barang terlarang tersebut ke dalam beberapa kapsul sehingga terlihat seperti obat-obatan.
"WN Malaysia ini, dia memang tujuannya ke Indonesia pengen enjoy benar. Dia kemas sabu di dalam kapsul obat," kataKombes Iwan Eka Putra saat ditemui di kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati
Iwan mengatakan, berkat kepiawaiannya menyembunyikan sabu tersebut, WNA ini bisa lolos dari pemeriksaan di tiga bandara di Malaysia.
Dia memulai perjalanannya dari Bandara Limbang, kemudian transit di Bandara Khucing, Serawak, lalu berangkat Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus Skimming Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali
Dari sana, dia kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (3/8/2022).
"Saya sampaikan luar biasa kepada Bea Cukai di bandara bisa menangkap WN Malaysia ini, sementara di Malaysia ini sudah melewati tiga bandara. Mulai dari Limbang, Khucing kemudian KL (Kuala Lumpur) dan di bandara kita dia terdeteksi," katanya.
Baca juga: 11 Money Changer Ilegal di Bali Ditertibkan
Iwan mengungkapkan, dari pemeriksaan laboratorium, kapsul obat-obatan berisi kristal bening tersebut memang mengandung narkotika jenis sabu.
"Jumlahnya setelah diserahkan ke Polda Bali, setelah kita timbang (beratnya nol koma sekian gram. Karena memang tujuan dia sudah merencanakan (pesta sabu)," kata dia.
Atas perbuatannya, WNA Malaysia ini dijerat dengan Pasal 127 huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.