DENPASAR, KOMPAS.com - Sebastian Powell, warga negara (WN) Jerman yang menulis soal antrean selama lima jam di imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Kamis (4/7/2022).
Sehingga, WN Jerman itu hanya berada tujuh hari di Pulau Dewata, terhitung sejak kedatangannya pada 29 Juli 2022.
Baca juga: Soal WNA Tulis Antrean 5 Jam di Bandara Bali, Kemenkumham: Minggu Ini Kita Perintahkan Pulang
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pemulangan secara sukarela WNA itu sebagai bentuk sanksi karena menulis artikel yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Sudah (dipulangkan), Kemarin dia (Sebastian Powell) sudah keluar Indonesia," kata Anggiat saat dihubungi pada Jumat (5/8/2022).
Ia menuturkan, WNA ini meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.
Namun, Anggiat belum mendapat informasi secara lengkap terkait proses keberangkatan WNA itu, mulai dari waktu hingga maskapai yang digunakan.
"Dia keluar Indonesia tapi enggak langsung ke negaranya. Dari Bali enggak ada penerbangan langsung ke negaranya (Jerman)," kata dia.
Anggiat mengatakan, meski telah pulang ke negaranya, Sebastian tidak dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena bukan dideportasi.
Baca juga: Soal WNA Curhat Antrean 5 Jam di Konter Imigrasi Bandara Bali: Bukan Pengalaman Pribadi
Selain itu, keputusan penangkalan juga sepenuhnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tangkal itu kan keputusan pusat hanya kepulangan kemarin kan cuma teguran dalam bentuk sanski meskipun VOA (Visa on Arrival) berlaku sampai 30 hari. Jadi bukan dalam rangka deportasi," kata dia.
Sebelumnya, WNA membuat heboh lantaran menulis keluhan terkait antrean di Imigrasi Bandara Ngurah Rai yang mencapai lima jam.
Pihak Kanwil Kemenkumham Bali kemudian meminta keterangan kepada WNA tersebut menyusul keluhan soal antrean tersebut.
Ternyata, artikel yang ditulis oleh WNA tersebut bukan berdasarkan pengalaman pribadinya, melainkan dari orang lain.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Agustus 2022 : Sore hingga Malam Cerah Berawan
Sehingga, saat dimintai keterangan, dia tidak bisa mempertanggungjawabkan isi artikel tersebut.
Selain itu, berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat, WNA itu hanya menghabiskan waktu 53 menit saat mengurus dokumen perjalanan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.