KOMPAS.com - Rencana liburan Sebastian Powell, warga negara (WN) Jerman di Bali gagal. Ia hanya tujuh hari di Bali terhitung sejak kedatangannya pada 29 Juli 2022.
WNA ini meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali pada Kamis (4/7/2022).
Pemulangan secara sukarela WNA itu sebagai bentuk sanksi karena menulis artikel yang tak bisa dipertanggungjawabkan soal antrean lima jam di bandara.
Baca juga: WN Jerman yang Tulis soal Antrean 5 Jam di Bandara Dipulangkan, Hanya 7 Hari Berlibur di Bali
Padahal berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat, Sebastian hanya menghabiskan waktu 53 menit saat mengurus dokumen perjalanan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
"Sudah (dipulangkan), Kemarin dia (Sebastian Powell) sudah keluar Indonesia," kata
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu saat dihubungi pada Jumat (5/8/2022).
Sebastian Powell masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Jumat 29 Juli 2022 mengunakan Visa on Arrival (VOA).
Turis asing ini membuat heboh usai menerbitkan artikel di media asing www.loyaltyLobby.com dengan menyebut antrean di konter Imigrasi mencapai lima jam.
Belakangan, artikel yang ditulisnya tersebut bukan berdasarkan pengalaman pribadinya, melainkan orang lain. Dengan demikian, dia tidak bisa menerangkan kapan dan di mana antrean tersebut terjadi.
Baca juga: Soal WNA Tulis Antrean 5 Jam di Bandara Bali, Kemenkumham: Minggu Ini Kita Perintahkan Pulang
Pihak Kemenkumham Bali pun telah meminta keterangan pada WNA itu menyusul munculnya keluhan soal antrean tersebut.
Sedangkan berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat, WNA itu hanya menghabiskan waktu 53 menit saat mengurus dokumen perjalanan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
"Yang bersangkutan hanya menceritakan apa kata orang, tapi dia tidak bisa memastikan kapan itu terjadi, di mana itu terjadi. Dia hanya retelling apa yang dikatakan orang," kata Anggiat.
Terkait kepulangan Sebastian ke negaranya, Anggiat belum mendapat informasi secara lengkap terkait proses keberangkatan WNA itu, mulai dari waktu hingga maskapai yang digunakan.
Baca juga: Soal WNA Curhat Antrean 5 Jam di Konter Imigrasi Bandara Bali: Bukan Pengalaman Pribadi
"Dia keluar Indonesia tapi enggak langsung ke negaranya. Dari Bali enggak ada penerbangan langsung ke negaranya (Jerman)," kata dia.
Anggiat mengatakan, meski telah pulang ke negaranya, Sebastian tidak dimasukkan ke dalam daftar penangkalan karena bukan dideportasi.
Selain itu, keputusan penangkalan juga sepenuhnya kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Tangkal itu kan keputusan pusat hanya kepulangan kemarin kan cuma teguran dalam bentuk sanski meskipun VOA (Visa on Arrival) berlaku sampai 30 hari. Jadi bukan dalam rangka deportasi," kata dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.