Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WNA Malaysia yang Terlibat Kasus Penyelundupan Sabu ke Bali Dideportasi

Kompas.com - 07/08/2022, 14:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HKS (49), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ia dideportasi setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, atas kasus penyelundupan sabu dari Bangkok ke Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, WNA ini bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129, pada 6 Juli 2022.

Sebelumnya, WNA ini tangkap petugas Bea Cukai di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012.

Baca juga: Lolos Pemeriksaan 3 Bandara, WNA Malaysia Ditangkap di Bali, Bawa Kapsul Sabu

Saat itu, dia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.

Selanjutnya, pada 12 Agustus 2012 lalu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum pria kelahiran Selangor, Malaysia ini, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 169 gram.

Anggiat mengatakan, terhitung HKS hanya menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah mendapat berbagai remisi dari pidana pokonya.

Setelah bebas, lanjut Anggiat, WNA tersebut dititipkan di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

"HKS dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Minggu (7/8/2022).

Anggiat mengungkapkan, HKS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bandung, pada Jumat (5/8/2022)

Dia dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL), yang lepas landas pada pukul 13.05 Wita.

Baca juga: 27 Warga NTT yang Dideportasi dari Malaysia Dipulangkan ke Kampung Halaman

Anggiat mengatakan, HKS akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyatakan kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 26 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com