Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan RF saat menerima paket yang mencurigakan itu.
Saat dibuka, paket kiriman tersebut ternyata berisi buntalan lakban warna cokelat berisi ganja 952 gram netto.
Bersamaan dengan itu, ketika digeledah di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan tiga plastik berisi ganja siap edar total berat 8,75 gram netto.
Selain itu, ditemukan satu buah ember warna oranye cairan alkohol rendaman batang ganja dengan 1.856 gram netto.
Hendra mengatakan, tersangka meracik ganja coklat dengan cara merendam ganja kering ke dalam ember menggunakan alkohol.
Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak lalu dicampur dengan cokelat.
Selanjutnya, ganja yang sudah dicampur coklat itu dibekukan kemudian dipotong kotak dan dikemas mengunakan bungkusan makanan cokelat bermerek.
"(Racikan ganja cokelat) ini tidak dijual. Tapi Untuk dikirim ke kakaknya," kata Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.