"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memiliki pacar (inisial P) di Renon, Denpasar, dan telah disetubuhi," kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81, atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.