Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui

Kompas.com - 10/08/2022, 12:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com. Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, berinisial NS (63), dijebloskan sel tahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana LPD Unggsan saat masih menjabat sebagai ketua dalam periode tahun 2013 hingga 2017.

Perbuatannya itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 26,8 miliar.

Baca juga: Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, penahanan ini setelah NS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021.

Dalam kasus ini, NS diduga melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp. 4.502.978.983, dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.

"Tersangka melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, dan jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Ungasan," kata Bayu pada Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Berawal dari Akun TikTok, Polisi Ringkus Pencuri Modus Bugil di Bali

Tak hanya itu, lanjut Bayu, NS juga melakukan penyimpangan dalam kebijakan pemberian kredit baik saat proses pengajuan dan pencarian.

Akibat ulahnya itu, menimbulkan kredit macet yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Ungasan, sebesar Rp. 22.369.547.980.

"Atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekenomian Negara dalam hal ini LPD Ungasan sejumlah Rp. 26.872.526.963," kata Bayu.

Atas perbuatannya itu, NS dijerat Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com