Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/08/2022, 13:06 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan DKS (30), asal Gianyar, Bali, harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, mereka kompak memproduksi video porno untuk memenuhi fantasi seksual. Video porno itu juga dijual di media sosial.

Baca juga: Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial, Twitter.

Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan 68.900 pengikut memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.

Akun tersebut juga membuka grup di aplikasi Telegram untuk menyebarkan video porno berdurasi panjang. Setiap orang yang ingin bergabung dengan grup itu harus membayar sebanyak Rp 200.000.

Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah rumah di Gianyar, Bali, Jumat (22/7/2022), pukul 10.00 Wita.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu saat memimpin rilis kasus ini pada Rabu (10/8/2022).

Bayu mengatakan, awalnya para tersangka hanya mengunggah adegan hubungan intim keduanya di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual.

Karena dirasa banyak peminat, pada akhir 2020, mereka membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 Agustus 2022

"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com