DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial GGG (33) dan DKS (30), asal Gianyar, Bali, harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, mereka kompak memproduksi video porno untuk memenuhi fantasi seksual. Video porno itu juga dijual di media sosial.
Baca juga: Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial, Twitter.
Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan 68.900 pengikut memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.
Akun tersebut juga membuka grup di aplikasi Telegram untuk menyebarkan video porno berdurasi panjang. Setiap orang yang ingin bergabung dengan grup itu harus membayar sebanyak Rp 200.000.
Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah rumah di Gianyar, Bali, Jumat (22/7/2022), pukul 10.00 Wita.
"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu saat memimpin rilis kasus ini pada Rabu (10/8/2022).
Bayu mengatakan, awalnya para tersangka hanya mengunggah adegan hubungan intim keduanya di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual.
Karena dirasa banyak peminat, pada akhir 2020, mereka membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 9 Agustus 2022
"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.