DENPASAR, KOMPAS.com- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan DGR, anak mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, yang menjadi tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (10/8/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR datang memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh dua penasehat hukumnya serta ditemani istri dan ibu kandungnya.
Baca juga: Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi, Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka TPPU
Pemeriksaan terhadap DGR dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berlangsung kurang lebih lima jam.
Dalam kesempatan itu, tersangka dicecar 16 pertanyaan terkait perannya dalam kasus pemerasan dan TPPU yang dilakukan Dewa Ketut Puspaka, saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.
Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TTPU, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan
Luga mengatakan, setelah diperiksa, DGR menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen.
Setelah dinyatakan bebas Covid-19, DGR kemudian dititipkan di Lapas Kelas II Kerobokan, Badung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.