BALI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Gianyar, Bali berinisial GGG (33) dan DKS (30) menjalankan bisnis video porno hingga terancam 12 tahun penjara.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.
Dari bisnis video porno tersebut, mereka meraup puluhan juta rupiah.
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Bayu menjelaskan, bisnis ini bermula ketika suami istri tersebut mengunggah adegan intim mereka di Twitter.
Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.
Baca juga: Mengenal Bentang Alam Pulau Bali, dari Pantai hingga Gunung
Namun, ternyata mereka merasa banyak orang yang meminati video tersebut hingga berpikir untuk melakukan jual beli.
Pada tahun 2020, suami istri itu membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.
Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.