DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mantan anggota Korps Marinir Jerman berinisial AA (39), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Pasalnya, warga negara asing (WNA) yang memiliki dwi kewarganegaraan Rusia dan Jerman ini sempat membuat onar di sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar, Bali.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 23 April 2021.
Pria ini datang untuk berlibur di Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari. Setelah itu, WNA itu rutin memperpanjang visanya. Izin tinggal terakhir yang tertera di paspor pelaku berlaku sampai 19 Juli 2022.
Anggiat menjelaskan, kasus itu bermula ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022.
Saat itu, AA enggan membayar penuh sewa penginapan dengan alasan tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan awal.
Karena tak ingin memperpanjang masalah, pihak hotel meminta WNA itu meninggalkan penginapan. Namun, AA tak mau angkat kaki dari hotel tersebut.
Oleh karena itu, manajemen hotel melapor ke polisi. AA lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diperiksa, AA ternyata bekerja sebagai jurnalis lepas untuk bertahan hidup di Bali.
"Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," kata Anggiat dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.