Atas perbuatannya, Anggiat mengatakan, WNA ini kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu jadwal pendeportasian.
Dia dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Anggiat mengungkapkan, AA yang memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, dideportasi ke Munich, Jerman, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (9/8/2022).
Dia diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Anggiat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.