Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Onar di Bali, Mantan Anggota Marinir Jerman Dideportasi

Kompas.com - 11/08/2022, 11:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang mantan anggota Korps Marinir Jerman berinisial AA (39), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Pasalnya, warga negara asing (WNA) yang memiliki dwi kewarganegaraan Rusia dan Jerman ini sempat membuat onar di sebuah hotel di kawasan Sanur, Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 23 April 2021.

Pria ini datang untuk berlibur di Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari. Setelah itu, WNA itu rutin memperpanjang visanya. Izin tinggal terakhir yang tertera di paspor pelaku berlaku sampai 19 Juli 2022.

Anggiat menjelaskan, kasus itu bermula ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022.

Baca juga: Kisah Suami Istri di Bali Jalankan Bisnis Video Porno 2 Tahun, Jadi Pemeran dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Saat itu, AA enggan membayar penuh sewa penginapan dengan alasan tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan awal.

Karena tak ingin memperpanjang masalah, pihak hotel meminta WNA itu meninggalkan penginapan. Namun, AA tak mau angkat kaki dari hotel tersebut.

Oleh karena itu, manajemen hotel melapor ke polisi. AA lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Setelah diperiksa, AA ternyata bekerja sebagai jurnalis lepas untuk bertahan hidup di Bali.

"Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali," kata Anggiat dalam keterangan persnya, Kamis (11/8/2022).

 

Atas perbuatannya, Anggiat mengatakan, WNA ini kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu jadwal pendeportasian.

Dia dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Fakta Suami Istri di Bali Jual Video Porno di Telegram dan Twitter, Ada 20 Konten hingga Punya 68.900 Followers

Anggiat mengungkapkan, AA yang memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman, dideportasi ke Munich, Jerman, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (9/8/2022).

Dia diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 Wita.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” kata Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com