DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, CGAB (75), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Turis asing yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, diketahui melanggar izin menetap (overstay) selama 470 hari, sejak 12 Maret 2021.
Baca juga: Buat Onar di Bali, Mantan Anggota Marinir Jerman Dideportasi
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan, petugas mengamankan WNA tersebut di Pringgarata, Lombok Tengah, NTB, beberapa waktu lalu.
Saat diperiksa, WNA itu mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Wisatawan Lansia miliknya.
Dia beralasan, uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia pada Januari hingga September 2021.
Tak hanya itu, WNA ini juga mengaku sebagian uang pensiunannya senilai sekitar Rp 25.000.000, habis dipakai membayar jasa pengacara untuk mendampingi anak kandungnya yang tersandung kasus narkoba di negara asalnya.
"Ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro dikarenakan harus membayar utang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.