Anggiat mengatakan, WNA ini tetap harus dideportasi karena melanggar batas menetap sebagaimana diatur Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB menyerahkan WNA ini ke Rudenim Denpasar untuk didetensi sembari proses pendeportasian.
Selain WNA Belanda ini, lanjut Anggiat, Rudenim Denpasar juga melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Jerman berinisial SAP (55), karena kasus serupa.
Pria pemegang izin kunjungan Visa on Arrival (VoA) diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena melanggar izin tinggal selama 2 tahun 2 bulan, sejak 12 April 2020.
Baca juga: Janji Menikahi jika Korban Hamil, Pria di Bali Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali
"Ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal," ujarnya.
Anggiat mengatakan, kedua WNA ini telah dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Keduanya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.