Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unud Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Kompas.com - 11/08/2022, 16:56 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


DENPASAR, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis nonaktif Universitas Udayana (Unud) Bali, Dewa Nyoman Wiratmaja, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018, pada Kamis (11/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho dkk, menilai Wiratmaja telah terbukti bersalah menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korupsi tersebut.

Kedua pejabat Kemenkeu tersebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Rifa Surya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M

Adapun total uang suap yang disebut dengan istilah 'dana istiadat' tersebut, yakni Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Atas perbuatannya itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menyatakan Wiratmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Dosen Universitas Udayana Diperiksa KPK, Rektor: Urusan Pribadi, Tak Berhubungan dengan Unud

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 110 juta atau diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp110.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,"  ujar jaksa Luki saat membacakan amar tuntutannya, Kamis.

JPU mengatakan, tuntutan itu berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: 5 Fakta Bisnis Video Porno Suami Istri di Bali, Bayar Rp 200.000 untuk Gabung hingga Alasan Fantasi Seksual

Kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017.

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memilih menaikkan jumlah perolehan alokasi DID tahun 2018.

Untuk memuluskan rencananya itu, Eka kemudian meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati saat itu, untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selanjutnya, dua penjabat Kemenkeu yang disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID tersebut, kemudian mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com