BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menggelar reka ulang adegan kasus perkelahian maut di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, yang menewaskan KV (39) dan ES (31), Kamis (11/8/2022) di halaman Mapolsek Sukasada, Buleleng.
Polisi tidak menggelar rekontruksi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) rumah KV dengan alasan keamanan.
"Pertimbangan keamanan tersangka dan juga untuk memudahkan jalannya rekontruksi," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis.
Baca juga: 119 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Buleleng dan Jembrana Disita, Ada Parfum hingga Lipstik
Dia menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.
"Untuk mencari kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta peristiwa yang terjadi sehingga peristiwa tersebut menjadi jelas," ujarnya.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka NM (27) memperagakan sebanyak 13 adegan.
Adegan dimulai dengan NM dan dua orang temannya, ES dan Z mendatangi rumah KV. Selanjutnya terjadi duel antara ES dan KV.
Duel itu menewaskan ES yang disabet KV dengan senjata tajam (sajam) parang. Berikutnya, NM memperagakan adegan menganiaya KV dengan sajam kelewang hingga KV tewas.
"Ada 13 adegan dalam rekonstruksi ini. Adegan ke-10 korban (KV) ditebas tersangka (NM) hingga meninggal dunia," kata dia.
Baca juga: 62 Sapi Terpapar PMK di Buleleng Akan Dipotong, Satgas: Dana Kompensasi Dipastikan Ada
Rekontruksi berlangsung selama sekitar satu jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.
Selama rekontruksi, peran KV dan ES diperagakan oleh anggota polisi.
Untuk diketahui, NM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan matinya orang lain dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Perkelahian tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita yang dipicu kecurigaan korban ES membocorkan keberadaan N, ES, dan Z kepada polisi dalam kasus pencurian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.