Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan hasis tersebut pada Mei 2022.
Barang terlarang itu dikirim melalui jasa ekspedisi dan dimasukkan ke dalam kategori makanan.
Namun, dari hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan narkotika jenis hasis pada makanan ringan tersebut.
"Ini merupakan hasil tangkapan NPP (Narkoba Psikotropika dan Prekursor) yang luar biasa beratnya, 1,6 kg dan ini adalah narkotika Golongan 1 yaitu hasis," kata dia saat ditemui Mapolres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat.
Menurut dia, narkotika yang dikemas hampir menyerupai makanan ringan tersebut sangat berbahaya apabila diedarkan ke masyarakat dan dikonsumsi oleh anak-anak.
"Ini sangat berbahaya, bentuknya pun juga bentuk permen, cokelat, bentuk kerupuk kering. Ini yang kita enggak tahu anak-anak kita yang kemungkinan bisa saja mengonsumsi itu ini sangat berbahaya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.