BULELENG, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai kontrak non aparatur sipil negara (ASN) membongkar tumpukan arsip untuk mencari slip gaji pertama saat diangkat menjadi tenaga kontrak di gudang arsip Kantor Pemkab Buleleng, Bali, Selasa (16/8/2022).
Mereka mencari slip gaji pertama untuk melengkapi pendataan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang penghapusan tenaga honorer atau kontrak.
Baca juga: Berakhir Damai, 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Dibebaskan
Salah seorang tenaga kontrak di Pemkab Buleleng yang enggan disebut namanya mengaku sudah mencari slip gaji pertama miliknya sejak Jumat (12/8/2022). Namun, hingga kini slip gaji yang diterima saat pertama bekerja sebagai tenaga kontrak itu belum ditemukan.
Hal itu karena banyaknya tumpukan berkas di gudang arsip. Selain itu, banyak tenaga kontrak yang juga mencari slip gaji pertama mereka.
Perempuan ini khawatir jika slip gaji itu tak ditemukan. Pasalnya, dia sudah bekerja sebagai pegawai kontrak sekitar 17 tahun, atau sejak 2005.
Dirinya pun berharap, pemerintah bisa memberikan solusi jika slip gaji pertama tersebut tidak ditemukan.
"Slip gaji dari awal kerja tahun 2005 sampai 2010 belum ketemu. Agak khawatir dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini. Mudah-mudahan nanti bisa lolos (P3K) agar tidak hilang mata pencaharian," katanya di Buleleng, Selasa.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar seleksi P3K.
Karena di slip gaji pertama tersebut akan tertera sejak berapa lama orang tersebut menjadi pegawai kontrak. Ini akan disesuaikan dengan surat keterangan (SK) pengangkatan tenaga kontrak.
"Slip gaji itu untuk mengetahui sejak kapan dia mulai dikontrak (bekerja). Sesuai tidak dengan SK-nya (surat keterangan)," katanya.
Menurutnya, saat ini hanya dilakukan pendataan terhadap pegawai non-ASN. Pendataan ini, untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Buleleng.
Wisnawa menyebut, pendataan dilakukan oleh masing-masing SKPD selama sebulan, sejak 8 Agustus hingga 8 September 2022. Data tersebut akan direkap pada akhir bulan.
"Pusat hanya memibta untuk mendata pegawai non-ASN di Buleleng. Setelah slip gaji dan SK-nya terkumpul, data akan kami rekap dan serahkan ke Pusat," ujarnya.
Baca juga: Tangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Buleleng, Polisi Sita 86 Gram Sabu
Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait beberapa tenaga kontrak yang belum menemukan slip gaji pertamanya.
"Ini sedang kami bicarakan dan konsultasikan ke BKN. Jadi kami hanya menyiapkan data kerja dulu yang masa kerjanya sekian tahun," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.