Ia juga enggan menyebut korban mengalami muntah hingga meninggal dunia karena overdosis obat-obatan tersebut.
"Kita enggak tahu itu, kayanya enggak (overdosis) karena dia (konsumsi secara) rutin. Pas muntah-muntah langsung dibawa ke RS," kata dia.
Bayu memastikan, tidak ada pelanggaran SOP karena mengizinkan korban membawa obat-obatan ke dalam sel tahanan.
Sebab, obat-obatan tersebut merupakan obat medis dan telah mengantongi resep dari dokter.
Baca juga: Viral, Video Anjing di Bali Ditembak Pakai Senapan Angin di Depan Posko KKN Unud
"Kalau itu ada surat dokternya kan enggak papa. Nggak masalah sih kan sudah ada penjelasan dari dokternya sih," kata dia.
Sementara itu, Kasubag Humas RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, I Ketut Dewa Kresna mengatakan, jenazah korban masih dititipkan di instalasi forensik.
Selain itu, permintaan otopsi terhadap jenazah baik dari keluarga maupun polisi belum ada.
Sementara, terkait hasil diagnosa penyakit yang diderita korban, Dewa menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Diagnosa biar keluarga atau polisi yang jelasin ya, jenazah masih di forensik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.