Bayu menjelaskan, korban mulanya mengalami sakit perut dan muntah-muntah usai mengonsumsi obat pencegah depresi pada Senin (8/8/2022).
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar pada Selasa (9/8/2022) pukul 05.00 Wita.
Namun tiga hari setelah menjalani perawatan, korban meninggal dunia, Kamis (11/8/2022).
"Penyampaian dari penyidik itu obat dia bawa dari dokternya ada resep dan yang bersangkutan informasi sepertinya depresi ada obat untuk pencegahan depresi," kata dia.
Baca juga: 55 WNA di Bali Terima Remisi Khusus HUT ke-77 RI
Bayu mengemukakan, petugas Bea dan Cukai menangkap VVRDP di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Sabtu (6/8/2022).
Dia ditangkap karena kedapatan membawa 231,65 gram narkotika jenis ganja.
Setelah penangkapan tersebut, mahasiswa itu diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini jenazah masih dititipkan di instalasi forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.