BALI, KOMPAS.com- Seorang mahasiswi warga negara Peru yang merupakan tahanan kasus narkoba di Polda Bali, meninggal dunia setelah mengonsumsi obat depresi yang dibawa dari negara asalnya.
Tahanan berinisial VVRDP (32) tersebut sempat mengalami muntah-muntah dan sakit perut.
Dia lalu dinyatakan meninggal dunia usai dirawat ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah, Denpasar, Bali.
Baca juga: WNA Tahanan Kasus Narkoba Polda Bali Meninggal di RSUP Ngoerah, Ini Dugaan Penyebabnya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, korban memiliki riwayat menderita depresi dan skizofrenia.
VVRDP juga mempunyai riwayat penggunaan obat Sentraline, Bupropion, dan Qietiapine.
Bayu belum memastikan apakah korban mengonsumsi obat itu karena mengalami depresi saat ditahan di sel Polda Bali.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Lexus yang Tembak Perempuan di Bali Tidak Ditahan
Hanya saja, obat-obat itu adalah obat medis yang telah mengantongi resep dari dokter dan korban mengonsumsi secara rutin.
Sehingga dia memastikan tidak ada pelanggaran SOP lantaran mengizinkan korban membawa obat-obatan ke dalam tahanan.
"Kalau itu ada surat dokternya kan enggak apa-apa. Enggak masalah sih kan sudah ada penjelasan dari dokternya," katanya, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Viral, Video Anjing di Bali Ditembak Pakai Senapan Angin di Depan Posko KKN Unud
Bayu menjelaskan, korban mulanya mengalami sakit perut dan muntah-muntah usai mengonsumsi obat pencegah depresi pada Senin (8/8/2022).
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dirujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar pada Selasa (9/8/2022) pukul 05.00 Wita.
Namun tiga hari setelah menjalani perawatan, korban meninggal dunia, Kamis (11/8/2022).
"Penyampaian dari penyidik itu obat dia bawa dari dokternya ada resep dan yang bersangkutan informasi sepertinya depresi ada obat untuk pencegahan depresi," kata dia.
Baca juga: 55 WNA di Bali Terima Remisi Khusus HUT ke-77 RI
Bayu mengemukakan, petugas Bea dan Cukai menangkap VVRDP di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Sabtu (6/8/2022).
Dia ditangkap karena kedapatan membawa 231,65 gram narkotika jenis ganja.
Setelah penangkapan tersebut, mahasiswa itu diserahkan ke Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini jenazah masih dititipkan di instalasi forensik RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.