DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggerebek salah satu rumah kos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali. Kos itu diduga dijadikan markas bagi operator judi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan penggerebekan di sini itu di tanggal 17 Agustus (2022) di malam hari, kemudian kita berhasil mengamankan sembilan orang," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Tembak Anjing hingga Mati di Bali, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita dari lokasi tersebut. Yakni, lima unit laptop, delapan CPU, 16 unit monitor PC, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.
Temuan tersebut masih dalam pemeriksaan di laboratorium forensik untuk mencocokkan dengan pengakuan para tersangka.
Baca juga: Demi Bayar Utang Judi Online, Oknum Polisi di Sumsel Jadi Otak Pembobolan ATM
"Mereka menggunakan atau menyewa empat kamar, dua kamar digunakan untuk operator dan dua kamar untuk mereka tinggal," kata dia.
Kendati demikian, Bambang masih enggan merinci peran masing-masing tersangka dan identitasnya, serta nama judi online yang meraka jalankan.
Ia berjanji akan segara mengungkap kasus ini ke publik dalam waktu dekat, apabila penyelidikan telah rampung.
Bambang mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online.
"Ini merupakan instruksi Kapolri beberapa saat lalu, kami dari Kapolda dan Polresta Denpasar melakukan action untuk pemberantasan judi online ini," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.