Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bali

Kompas.com - 19/08/2022, 18:41 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Denpasar, Bali.

Ketiganya adalah DA (27), MR (24), dan ADN (27).

Mereka ditangkap saat polisi sedang menggelar razia pelanggaran lalu lintas di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, ketiga pelaku ini disinyalir sebagai kaki tangan bandar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali.

Baca juga: WNA di Bali Diduga Curi Helm di Supermarket, Aksinya Terekam CCTV

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 51,7 gram.

"Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan milik rekannya atas nama Sandi yang diduga seorang napi (Narapidana)," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap

Ia mengatakan, mereka berkomunikasi dengan Sandi hanya melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, mereka berkerja dengan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Alamat tempel juga telah ditentukan Sandi.

Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan razia terhadap kendaraan sejak pukul 23.00 Wita pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 00.30 Wita atau pada Minggu (14/8/2022) dini hari, polisi memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai DA dan MR.

Saat itu, kedua pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, polisi mendapati tujuh paket sabu dari kantong celana DA. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa tempat yang sudah ditempel kedua pelaku.

Dari sana, polisi melakukan penangkapan terhadap ADN di sebuah kamar kos di Jalan Peranjak, Gunung Soputan, Denpasar Barat.

"Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap satu paket sabu yang terjual," kata Agustina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com