DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Denpasar, Bali.
Ketiganya adalah DA (27), MR (24), dan ADN (27).
Mereka ditangkap saat polisi sedang menggelar razia pelanggaran lalu lintas di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, ketiga pelaku ini disinyalir sebagai kaki tangan bandar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali.
Baca juga: WNA di Bali Diduga Curi Helm di Supermarket, Aksinya Terekam CCTV
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 51,7 gram.
"Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan milik rekannya atas nama Sandi yang diduga seorang napi (Narapidana)," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Operator Judi Online di Bali, 9 Orang Ditangkap
Ia mengatakan, mereka berkomunikasi dengan Sandi hanya melalui pesan WhatsApp.
Sedangkan, mereka berkerja dengan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Alamat tempel juga telah ditentukan Sandi.
Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan razia terhadap kendaraan sejak pukul 23.00 Wita pada Sabtu (13/8/2022).
Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 00.30 Wita atau pada Minggu (14/8/2022) dini hari, polisi memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai DA dan MR.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.