Saat itu, kedua pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam.
Hasilnya, polisi mendapati tujuh paket sabu dari kantong celana DA. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa tempat yang sudah ditempel kedua pelaku.
Dari sana, polisi melakukan penangkapan terhadap ADN di sebuah kamar kos di Jalan Peranjak, Gunung Soputan, Denpasar Barat.
"Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap satu paket sabu yang terjual," kata Agustina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.