DENPASAR, KOMPAS.com - BO (26), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
BO yang baru bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022), ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha NMax pada Kamis (25/8/2022).
Kasubdit III Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, saat keluar dari Lapas, BO hanya mengantongi uang Rp 700.000.
Baca juga: Korban Tewas Ledakan Kompor Saat Ngaben Massal di Bali Bertambah Jadi 3 Orang
Dia lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli satu buah ponsel seharga Rp 500.000 dan sisanya untuk membeli makan.
Beberapa hari kemudian, dia hendak menjual ponsel yang baru dibelinya karena sudah kehabisan biaya untuk hidup. Namun, ponsel tersebut tidak laku.
Dalam kondisi luntang-lantung, pemuda asal Lumajang, Jawa Timur, ini mendatangi lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar, Bali.
Di sana, dia melihat sepeda motor Yamaha Nmax sedang parkir dalam kondisi kunci masih menempel. Dia lalu membawa kabur sepeda motor tersebut menuju Jalan Bunut Sari di daerah Kuta.
"Yang bersangkutan mengambil motor tersebut, dan di dalam jok motor tersebut sudah ada surat-surat dan uang. Jadi paket lengkap," kata Purwanto, Senin (29/8/2022).
Purwanto mengatakan, selanjutnya pelaku menjual motor tersebut kepada kenalannya saat berada di Lapas Kerobokan berinisial MS seharga Rp 7 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.