BULELENG, KOMPAS.com - I Komang Arik (20) seorang pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena telah memeras tetangganya berinisial IMS (55).
Pelaku mengancam menyebar video hasil video call sex (VCS) dengan korban.
"Pelaku menggunakan identitas palsu pada WhatsApp dan mengaku sebagai perempuan bernama Bella Putri. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan VCS," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (30/8/2022) di Buleleng.
Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya
Tanpa sepengetahuan korban aksi tersebut direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Rekaman VCS tersebut kemudian disimpan pelaku.
Pelaku yang mengaku sebagai Bella Putri itu kembali menghubungi korban melalui WhatsApp pada pertengahan Juni 2022.
Baca juga: Curhat Sopir Angkot di Buleleng soal Wacana Kenaikan Harga Pertalite: Mau Demo Juga Tetap Naik
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap dia.
Saat itu pelaku juga memeras korban dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta jika tidak ingin video tersebut disebarkan.
Baca juga: Diduga Korsleting, 8 Kamar Kos di Bali Hangus Dilalap Api
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.