Di tengah perjalanan dari Jimbaran, NR kemudian menjerat leher korban dengan tali tas miliknya.
Tak hanya itu, NR juga menghantam kepala korban mengunakan dengkul hingga korban tak bernyawa.
"Pelaku NR ada di belakang, pada saat itulah pelaku NR mencekik korban dengan menggunakan tas yang dibawanya untuk melumpuhkan sampai meninggal," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Fakta Pembunuhan Pegawai Bank di Jembrana, Korban Dirampok Pacar dan Mayatnya Ditemukan dalam Got
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mengambil ponsel korban dan membuangnya di daerah Tabanan.
Sementara jenazah korban dibuang di selokan di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Di hari yang sama, kedua pelaku kabur membawa mobil korban melalui Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang, Banyuwangi.
Lalu mereka melanjutkan perjalanan ke Boyolali, Jawa Tengah dan menjual mobil milik korban seharga Rp 25 juta.
Dari Boyolali, mereka berdua kabur ke kampung halaman NR di Lampiung. Mereka pun ditangkap di dua tempat yang berbeda.
NR ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022), dan NSP ditangkap di pelabuhan Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (28/8/2022).
Dari hasil penyelidikan, NR diketahui sebagai residivis pencurian dengan kekerasan di Lampung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Mereka berdua mendapatkan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.