DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap dua pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Denpasar, Bali.
Kedua pelaku berinisial RRM (27), warga Lumajang, dan MAP (26), asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca juga: Pengawas Proyek di Bali Tewas Tertindih Buis Beton, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dari penangkapan itu, polisi menyita 126,88 gram sabu dan 114 pil ekstasi siap edar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan yang berbeda.
RRM ditangkap di halaman parkir tempat makan siap saji di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada Minggu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 99,83 gram netto dan 114 butir pil ekstasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang bernama Jaki. Pelaku mengaku berhubungan dengan Jaki lewat telepon.
Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar dengna modus sistem tempel dan diupah Rp 50.000 per alamat atau lokasi meletakkan paket sabu dan ekstasi.
"Orang yang biasa dipanggil Jaki ini masih dalam proses lidik," kata Bambang di Lobi Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).
Sementara tersangka MAP ditangkap di area parkir di sebuah hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.