Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kompas.com - 07/09/2022, 09:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap dua pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Denpasar, Bali.

Kedua pelaku berinisial RRM (27), warga Lumajang, dan MAP (26), asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Pengawas Proyek di Bali Tewas Tertindih Buis Beton, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari penangkapan itu, polisi menyita 126,88 gram sabu dan 114 pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan yang berbeda.

RRM ditangkap di halaman parkir tempat makan siap saji di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada Minggu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 99,83 gram netto dan 114 butir pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang bernama Jaki. Pelaku mengaku berhubungan dengan Jaki lewat telepon.

Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar dengna modus sistem tempel dan diupah Rp 50.000 per alamat atau lokasi meletakkan paket sabu dan ekstasi.

"Orang yang biasa dipanggil Jaki ini masih dalam proses lidik," kata Bambang di Lobi Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).


Sementara tersangka MAP ditangkap di area parkir di sebuah hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari tangan MAP, kata Bambang, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 27,05 gram.

Menurut pengakuan MAP, barang terlarang tersebut diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Pak Togar. MAP nekat menjadi pengedar karena diiming-imingi upah Rp 2 juta jika mengedarkan narkoba itu.

Baca juga: Soal Harga BBM Naik, Wagub Bali Imbau Warga Manfaatkan Transportasi Publik

"Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah denpasar dan tersangka tinggal di bali sejak satu bulan yang lalu," kata dia.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com