Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kompas.com - 07/09/2022, 09:26 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap dua pengedar narkoba yang beraksi di kawasan Denpasar, Bali.

Kedua pelaku berinisial RRM (27), warga Lumajang, dan MAP (26), asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca juga: Pengawas Proyek di Bali Tewas Tertindih Buis Beton, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dari penangkapan itu, polisi menyita 126,88 gram sabu dan 114 pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan yang berbeda.

RRM ditangkap di halaman parkir tempat makan siap saji di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, pada Minggu (4/6/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah paket sabu seberat 99,83 gram netto dan 114 butir pil ekstasi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang itu diperoleh dari seseorang bernama Jaki. Pelaku mengaku berhubungan dengan Jaki lewat telepon.

Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar dengna modus sistem tempel dan diupah Rp 50.000 per alamat atau lokasi meletakkan paket sabu dan ekstasi.

"Orang yang biasa dipanggil Jaki ini masih dalam proses lidik," kata Bambang di Lobi Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).


Sementara tersangka MAP ditangkap di area parkir di sebuah hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari tangan MAP, kata Bambang, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 27,05 gram.

Menurut pengakuan MAP, barang terlarang tersebut diperoleh dari orang yang biasa dipanggil Pak Togar. MAP nekat menjadi pengedar karena diiming-imingi upah Rp 2 juta jika mengedarkan narkoba itu.

Baca juga: Soal Harga BBM Naik, Wagub Bali Imbau Warga Manfaatkan Transportasi Publik

"Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah denpasar dan tersangka tinggal di bali sejak satu bulan yang lalu," kata dia.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com