DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), didakwa melakukan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk truk pengangkut sampah sebesar Rp 255 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, dakwaan terhadap pelaku dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiartha dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.
Baca juga: Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan
"Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 huruf f, junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Suyantha mengatakan, terdakwa diangkat menjadi pegawai kontrak di DLHK Denpasar sejak 1993.
Kemudian, pada 15 Juni 2020, terdakwa diangkat sebagai mandor untuk 12 tempat pembuangan sampah (TPS). Dia bertugas menjaga kebersihan dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.
Sedangkan, total truk yang mengangkut sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung, Denpasar, sebanyak 22 unit.
Di mana, operasional pengangkutan sampah dibagi dalam dua sif, pagi dan siang, sesuai rute TPS yang ditentukan.
Sementara, biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA para sopir truk mendapat jatah satu lembar kupon BBM solar isi 10 liter dengan harga per liter sebesar Rp 5.150 , untuk satu rute perjalanan.
Suyantha mengungkapkan, sejak Maret 2021, terdakwa dengan idenya sendiri dan bukan kewenangannya mengatur operasional armada tersebut.
Dia memerintahkan sopir truk membawa sampah dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Sehingga bak truk dari TPS ke TPA Suwung tak terisi penuh.
Hal itu dilakukan terdakwa agar alokasi anggaran kupon BBM melebihi penggunaan kegiatan yang dilakukan. Padahal, jika bak truk terisi penuh sampah, satu armada hanya menghabiskan tiga lembar kupon BBM.
"Atas kelebihan anggaran kupon BBM solar tersebut sebanyak satu lembar merupakan keuntungan terdakwa yang wajib diserahkan oleh sopir setiap bertugas pada sif pagi dan sif siang," kata dia.
Suyantha mengatakan, jika para sopir tidak menyerahkan kelebihan satu lembar kupon maka terdakwa memerintahkan operator alat berat untuk mengisi penuh melebihi kapasitas bak truk.
Akibatnya, truk mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.131.000, terhitung sejak Maret 2021 hingga 30 Juni 2022.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan uang hasil penukaran kupon BBM solar isi 10 liter tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Suyantha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.